Subsidi
Tunjangan Fungsional (STF) adalah program subsidi kepada guru bukan pegawai
negeri sipil (GBPNS) yang sebelumnya diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan
melaksanakan tugas sebagaimana guru PNS yaitu mendidik, mengajar, mmelatih,
mengarahkan, mengevaluasi, dan menilai peserta didik serta memenuhi persyaratan
yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Tunjangan yang mulai
diberlakukan pada tahun 2005 ini bersifat berkelanjutan sampai pada tahun 2015
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Setiap guru
yang berhak menerima STF akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 300.000,-
setiap bulannya. Namun tidak semua jumlah uang tersebut bisa dimanfaatkan oleh
guru karena menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah
diperbarui dengan munculnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur
tentang Pajak Penghasilan, tunjangan tersebut juga dikenakan pajak penghasilan.
Guru bukan
PNS tidak hanya menerima STF, tapi juga akan menerima kesetaraan dan pangkat
seperti yang tertuang pada Permendikbud no 28 tahun 2014. Namun karena banyaknya
guru bukan PNS yang sedang mengabdi, maka pemerintah memberikan sejumlah
kriteria untuk guru yang berhak mendapatkan STF dengan catatan jika quota masih
ada, keberadaan quota ini mengakibatkan tidak semua GBPNS yang memenuhi
kriteria berikut bisa mendapatkan STF.
Berikut ini
adalah kriteria guru yang berhak mendapatkan STF:
1. Guru
bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dapat
dipertanggungjawabkan dengan adanya Surat Keputusan yang diterbitkan oleh
penyelenggara pendidikan.
2. Masa
kerja yang telah ditempuh sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya
6 (enam) tahun. Jadi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 GBPNS tersebut
harus sudah mengajar secara terus menerus pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta dibuktikan
dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
3. Kewajiban
mengajar selama minimal 24 jam tatap muka tiap minggunya dan dibuktikan dengan
Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen
dengan persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan harus mengajar minimal
enam (6) jam tatap muka setiap minggunya atau membimbing 40 (empat puluh)
peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan
dan konseling (BK).
5. Guru yang
juga menjabat sebagai wakil kepala satuan pendidikan diharuskan mengajar
minimal dua belas (12) jam tatap muka setiap minggunya. Jika wakil kepala
satuan pendidikan berasal dari guru bimbingan dan konseling harus membimbing
delapan puluh (80) peserta didik.
6. Guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratoru, kepala bengkel, kepala
perpustakaan, dan kepala unit produksi harus mengajar minimal dua belas (12)
jam tatap muka per minggu.
7. Guru yang
menjabat sebagai guru Bimbingan Konseling setidaknya harus mengampu seratus
lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
8. Guru yang
menjabat sebagai guru pembimbing khusus yang menyelenggarakan pendidikan
terpadu harus mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka setiap minggu.
9. Guru yang
bertugas pada satuan pendidikan khusus seperti daerah perbatasan, terpencil,
terluar, atau terbelakang karena masyarakat adat yang terpencil, mengalami
bencana alam, bencana sosial, atau tidak mampu secara ekonomi.
10. Guru
dengan keahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau
program keahlian yang langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
11. Guru
yang tidak diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai
kompetensinya karena kesulitan akses jika dibandingkan dengan jarak dan waktu.
12. Guru
wajib memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
13. Guru
memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.
14. Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik.