Cangget Agung by Ernando Cesar Alajato


Cangget Agung

Cipt. Syaiful Anwar

Sesat agung sai wawai
Talo butabuh takhi cangget
Gawi adat tanno tegow
cakak pepadun

Adat budayo Lampung
Nayah temon ragom wawai no
Jepana, gerudo no
rata sebatin

Cangget agung 2x
Muli batangan
Dilom kutomaro 2x
Mejeng busanding

Gawi adat lampung 2x
Jak zaman tohow
Lapah kham jamo-jamo
Ngelestariko adat lampung

* kalau ada salah kata atau salah ketik mohon koreksinya - terima kasih
 

Ijazah Palsu PNS bisa diditeksi melalui e-PUPNS

          Program Legalisasi Digital Database Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gencar disuarakan oleh Badan kepegawaian Negara (BKN) akan dimanfaatkan untuk membongkar mafia Ijazah “Bodong” atau Ijazah Palsu. Melalui e-PUPNS program BKN yang akan dilaksanakan, BKN akan denagn mudah mendeteksi PSN nakal yang memgunakan Ijazah Palsu.
Kepala BKN Bima haria Wibowo di kantornya mengatakan bahwa BKN saat ini telah malakukan pendatan Ulang seluruh aparatur sipil di Indonesia tanpa terkecuali menggunakan Sistem Online (e –PUPNS) hingga tanggal 31 Desember Mendatang. Ia mengatakan juga bahwa Rangkaian e-PUPNS ini diharapkan akan membongkar dan menghentikan Peredaran Ijazah palsu.
Jika Ijazah palsu akan ketahuan melalui pendataan ualng secara online. Sistem e-PUPNS akan gampang mnelacak data yang mereka input tersebut. Dalam Form e-PUPNS akan diminta untuk mengisi seluk beluk Ijazahnya, apa Universitasnya dan tahun berapa Lulusnya dengan begitu BKN akan dapat melacak dengan mudah riwayat pendidikannya dari Form yang diisi tersebut.
Untuk yang perta dari Form yang dimasukkan PNS, BKN akn mengetahui Kompetensi yang dimiliki setelah dirasa mencurigakan maka akan segera dilakukan Pelacakan Ijazah yang dimiliki PSN Tersebut.
Dengan sistem yang diusung E-PUPNS ini proses pemburuan Data riwayat PNS dapat dipercaya. Dan jika sudah dinyatakan tidak ada masalah Dari BKN, PNS yang dipertanyakan Ijazahnya Dapat mengecek Keaslian Ijazahnya dari pemutakhiran data e-PUPNS ini. Jadi e-PUPNS ini memiliki memiliki kreadibitas dan dapat dipercaya.
Pengisian e-PUPNS tidak membuatuhkan waktu yang lama. Dan tidak membutuhkan waktu tertentu, PNS dapat mengisi PUPNS kapanpun, jadi Tidak ada alasan lagi Bagi PNS yang malas mengisi PUPNS. PNS yang bersangkutan hanya tinggal mengisi data miliknya memalui aplikasi yang diunduh memalui Gadget smartphone, Laptop, ataupun Komputer.
Jika seluruh ruiwayat pendidikan dan pekerjaan secara detail sudah dapat menyebut masalah ijazah palsu dapat dihentikan.
Bima kemudian mengungkapkan bahwa pada tahun 2003 telah ditemukan 200.000 pegawai fiktif. Selain itu negera rugi hingga Rp 6 Trilyun. kini Jumlah pegawai Fiktif sudah berkurang menyisakan sebanyak 10.000 pegawai. Bima Pun berharap dengan berjalannya e-PUPNS ini, oknum-oknum PNS fiktif dapat berkurang.

Penjelasan RPL dalam PPGJ

Pengertian RPL dalam PPGJ
Pengertian RPL dalam PPGJ
Pengertian RPL dalam PPGJ - Ada sedikit kemiripan antara istilah pengertian rekayasa perangkat lunak dalam perkomputeran atau biasa disingkat dengan rpl dengan pengertian rpl dalam bidang keguruan. Istilah baru yang sedikit asing bagi kita. Bukan rekayasa perangkat lunak, namun Pengertian RPL dalam PPGJ berbeda dengan pengertian rpl dalam dunia komputer. 
Untuk bapak ibu guru yang akan melaksanakan PPGJ 2015 haruslah mengetauhi pengertian RPL dalam PPGJ. Selain jangan lupakan juga Jadwal PPGJ 2015. Baik langsung saja mari kita perhatikan apa arti RPL dalam PPGJ. Berikut penjelasannya.
Pengertian RPL dalam PPGJ adalah salah satu sistem penghargaan yang diberikan kepada Guru terhadap keterampilan, wawasan, nilai, pengetahuan,dan sikap yang bisa mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dipunyai guru. RPL berfungsi untuk mengurangi beban studi yang harus dilaksanakan dalam sertifikasi guru melalui PPGJ. Pengalaman kerja yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah berkaitan dengan kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, masa bakti, dan prestasi tertentu yang dicapai. Sedangkan hasil belajar yang dimaksudkan di atas adalah berkaitan dengan kualifikasi akademik yang sudah diperoleh, dan prestasi akademik yang dicapai, dan pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti.
Itulah Pengertian RPL dalam PPGJ yang bisa kami sampaikan untuk bapak ibu guru semua. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Inilah Syarat Guru Penerima STF


Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) adalah program subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang sebelumnya diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan melaksanakan tugas sebagaimana guru PNS yaitu mendidik, mengajar, mmelatih, mengarahkan, mengevaluasi, dan menilai peserta didik serta memenuhi persyaratan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Tunjangan yang mulai diberlakukan pada tahun 2005 ini bersifat berkelanjutan sampai pada tahun 2015 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

 Setiap guru yang berhak menerima STF akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 300.000,- setiap bulannya. Namun tidak semua jumlah uang tersebut bisa dimanfaatkan oleh guru karena menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diperbarui dengan munculnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan, tunjangan tersebut juga dikenakan pajak penghasilan.

Guru bukan PNS tidak hanya menerima STF, tapi juga akan menerima kesetaraan dan pangkat seperti yang tertuang pada Permendikbud no 28 tahun 2014. Namun karena banyaknya guru bukan PNS yang sedang mengabdi, maka pemerintah memberikan sejumlah kriteria untuk guru yang berhak mendapatkan STF dengan catatan jika quota masih ada, keberadaan quota ini mengakibatkan tidak semua GBPNS yang memenuhi kriteria berikut bisa mendapatkan STF. 

Berikut ini adalah kriteria guru yang berhak mendapatkan STF:

1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan dengan adanya Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.

2. Masa kerja yang telah ditempuh sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. Jadi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 GBPNS tersebut harus sudah mengajar secara terus menerus pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.

3. Kewajiban mengajar selama minimal 24 jam tatap muka tiap minggunya dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan harus mengajar minimal enam (6) jam tatap muka setiap minggunya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling (BK). 

5. Guru yang juga menjabat sebagai wakil kepala satuan pendidikan diharuskan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka setiap minggunya. Jika wakil kepala satuan pendidikan berasal dari guru bimbingan dan konseling harus membimbing delapan puluh (80) peserta didik.


6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratoru, kepala bengkel, kepala perpustakaan, dan kepala unit produksi harus mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.

7. Guru yang menjabat sebagai guru Bimbingan Konseling setidaknya harus mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.

8. Guru yang menjabat sebagai guru pembimbing khusus yang menyelenggarakan pendidikan terpadu harus mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka setiap minggu.

9. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus seperti daerah perbatasan, terpencil, terluar, atau terbelakang karena masyarakat adat yang terpencil, mengalami bencana alam, bencana sosial, atau tidak mampu secara ekonomi.

10. Guru dengan keahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian yang langka yang terkait dengan budaya Indonesia.

11. Guru yang tidak diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai kompetensinya karena kesulitan akses jika dibandingkan dengan jarak dan waktu.

12. Guru wajib memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

13. Guru memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.

14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS

Pada setiap lembaga/institusi pasti ada daftar pegawai. Sesuai ketentuan, urutannya adalah tidak harus menempatkan kepala lembaga/institusi pada urutan teratas. Bagaimanakah pedoman untuk menata urutan daftar urut PNS?
Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.
Dalam DUK tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut

SOLUSI BAGI GURU YANG KEKURANGAN JAM MENGAJAR

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Sistem Pendidikan di tanah air saat ini menggunakan dua Kurikulum sekaligus yaitu Kurikulum 2013 (K-13) dan Kurikulum 2006 (KTSP). Itu artinya bahwa masalah yang dihadapi oleh guru sebagai komponen penting dalam dunia pendidikan kembali dirasakan